Sabtu, 04 Januari 2020


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                             Medan, 4 Januari 2020

PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
( DESA CIBULUH NOMOR : 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN)

Dosen penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.


Oleh:
Niara Sari Sevania Simarmata
181201096
Hut 3B












PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020







KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
          Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
          Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
          Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.


Medan,  Januari 2020


Penulis       






BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Desa atau sebutan lainnya seperti negeri, marga, kampong, dusun, dati dan sebagainya merupakan sebuah komunitas adat dan sebagai unit pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia. Desa selalu menarik untuk dijadikan bahan kajian karena memiliki karakteristik tersendiri baik dari segi sosial, budaya, politik dan ekonomi. Peran desa dan masyarakat desa juga begitu besar mulai dimasa feodal, kolonial, perang kemerdekaan dan pasca kemerdekaan hingga era reformasi saat ini. Perkembangan dan perubahan pun mewarnai kehidupan desa dan masyarakatnya yang disebabkan karena faktor penguasa yang silih berganti dengan berbagai kebijakannya serta masuknya arus modernisasi. Di dalam sejarah pemerintahan Indonesia, tercatat bahwa desa telah ada sejak zaman dahulu kala jauh sebelum kolonial datang dan negara Indonesia terbentuk. Sebagai suatu bentuk organisasi pemerintahan, desa memiliki otonomi asli. Otonomi asli yaitu hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus atau menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, yang diperoleh dari dalam masyarakat desa itu sendiri berdasarkan hukum adat.
Pembangunan pedesaan selayaknya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Pembangunan pedesaan dapat dilihat pula sebagai upaya mempercepat pembangunan desa melalui peyediaan sarana dan prasarana untuk memberdayakan masyarakat dan upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kokoh. Kenyataan sekarang pelaksanaan pembangunan dipedesaan sebagian dilakukan dengan pemanfaatan swadya masyarakat setempat dan sebagian laagi berasal dari pemerintah.
Tanah di kawasan hutan Gunung Cibuluh sampai hari ini masih menjadi sengketa antara Perhutani dan masyarakat. Upaya penyelesian dengan jalan tukar menukar kawasan hutan antara Pemda Ciamis sebagai wakil masyarakat dan Perum Perhutani tidak selesai, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis belum memberikan tanah pengganti. Tanah kawasan hutan Gunung Cibuluh sampai saat ini masih dikuasai oleh masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian dan pemukiman.
Kasus ini memberikan contoh bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan tidak mendapat kepastian hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang ada tidak memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Padahal hal yang paling fundamental dalam hukum adalah kepastian hukum dan kemanfaatan baik status kawasan hutan maupun hak atas tanah, sehingga masyarakat maupun pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kehutanan dan Perum Perhutani terjamin hak-haknya
1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Peraturan Desa ?
2.      Hal Apa Yang Melatar Belakang Dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh?
3.      Apa Tujuan Dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh?
4.      Apa saja tugas dan kewajiban dalam Peraturan Desa cibuluh?
5.      Apa Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Cibuluh ?

1.3     Tujuan Peenulisan
1.  Untuk mengetahui pengertian Peraturan Desa ?
2.  Untuk mengetahui latar belakang dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh?
3.  Untuk mengetahui tujuan dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh?
4.  Untuk mengetahui tugas dan kewajiban dalam Peraturan Desa Cibuluh?
5. Untuk mengetahui Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Cibuluh ?









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Peraturan Desa
            Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.Jenis peraturan di desa 1. Peraturan Desa; 2. Peraturan Bersama Kepala Desa; 3. Peraturan Kepala Desa.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia.
2.2 Latar Belakang dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh
Bahwa hutan, menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana serta bertanggung-gugat ; Bahwa desa menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten ; Bahwa menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bab X, masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan dan lain-lain ; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dijelaskan diatas perlu ditetapkan peraturan desa tentang Peran Serta Masyarakat Desa dalam Menjaga dan Memelihara Hutan.
2.3 Tujuan dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh
Tujuannya adalah :
a. Menampung peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara hutan dan
kehutanan ;
b. Untuk menyelesaikan persengketaan yang ada di masyarakat ;
c. Meningkatkan kesejahateraan masyarakat ;
d. Mewujudkan peran pemerintahan desa di masyarakat.
2.4 Tugas dan Kewajiban dalam Peraturan Desa Cibuluh
Seluruh warga masyarakat diwajibkan : a. Menjaga dan memelihara hutan cagar alam dan hutan lindung desa ; b. Menjaga dan memelihara sumber mata air dan daerah resapan air sekitarnya ; c. Menghijaukan kembali lahan-lahan kritis seperti tebing-tebing, pinggir-pinggir sungai, pinggir-pinggir jalan dan sebagainya ; d. Menanam pohon jenis buah-buahan untuk menunjang kegiatan ekonomi di lahan pribadi. Tata cara penghijauan di lahan-lahan umum diatur oleh pemerintah desa setelah musyawarah dengan BPD. Seluruh warga masyarakat dilarang : a. Menebang pohon di hutan cagar alam dan hutan lindung desa ; b. Menebang pohon di sumber-sumber mata air termasuk di lahan milik pribadi ; c. Menggarap lahan di hutan cagar alam dan hutan lindung desa ; d. Berburu binatang atau satwa yang dilindungi dengan cara apapun seperti senapan angin, jaring dan lain-lain; e. Menggembalakan hewan peliharaan di lahan-lahan bukan miliknya. Barang siapa yang akan menikah, maka diwajibkan menanam pohon kayu umur panjang di lahan pribadi. Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dilakukan ketika membuat surat NA dan dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RT dan Kepala Dusun.  Syarat-syarat penanaman, jenis kayu, dan ketentuan lain diatur dalam keputusan desa Data laporan tersebut didokumentasikan untuk menjadi catatan jumlah pohon yang ditanam setiap tahun. Orang tua anak yang baru lahir dianjurkan untuk menanam pohon kayu di lahan pribadi. Tata cara penanaman dilakukan ketika meminta surat keterangan lahir dari Kepala desa.

2.5 Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Cibuluh
Barang siapa warga masyarakat yang melanggar peraturan desa ini maka dikenakan sanksi diajukan ke persidangan tingkat RT. Apabila persidangan tingkat RT, permasalahan tidak selesai, maka dilanjutkan ke persidangan tingkat Dusun. Apabila persidangan tingkat dusun permasalahan tidak selesai, maka dilanjutkan ke persidangan tingkat Desa. Pada setiap persidangan harus dilampirkan Berita Acara Persidangan dan Surat Pernyataan di atas segel yang ditanggung pelanggar.
Apabila sampai persidangan tingkat desa permasalahan tidak selesai, maka akan dilimpahkan ke aparat yang berwenang (kepolisian dsb.) dan segala sesuatu akibatnya di luar tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan desa. Setiap persidangan dipimpin oleh ketua tingkatannya masing-masing, dihadiri tokoh masyarakat yang ada, dan perwakilan BPD. Setiap persidangan didokumentasikan untuk menjadi catatan pemerintah desa.


















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Desa atau sebutan lainnya seperti negeri, marga, kampong, dusun, dati dan sebagainya merupakan sebuah komunitas adat dan sebagai unit pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia
2.      Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3.      Hutan, menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya.
4.      Barang siapa warga masyarakat yang melanggar peraturan desa ini maka dikenakan sanksi diajukan ke persidangan tingkat RT.
5.      Apabila sampai persidangan tingkat desa permasalahan tidak selesai, maka akan dilimpahkan ke aparat yang berwenang (kepolisian dsb.) dan segala sesuatu akibatnya di luar tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan desa.











DAFTAR PUSTAKA
Hermawan, H. 2016. Peranan Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Fisik di Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. UPI: Bandung

Manshur, D. 2013. Analisis Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Blok Gunung Cibuluh. Universitas Islam Indonesia

Nuraimi, S. 2010. Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintahan Desa. Jurnal Kybernan. 1 (1)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa