Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, 4 Januari 2020
PERATURAN
DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
(
DESA CIBULUH NOMOR : 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA
DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN)
Dosen
penanggungjawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh:
Niara Sari
Sevania Simarmata
181201096
Hut 3B
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan
tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul
“Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini
ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan
Kehutanan.
Penulis
megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen
penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus
informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan
mengarahkan.
Penulis
menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak
kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan
berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis
juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat
bagi pembacanya.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Desa
atau sebutan lainnya seperti negeri, marga, kampong, dusun, dati dan sebagainya
merupakan sebuah komunitas adat dan sebagai unit pemerintahan terendah dalam struktur
pemerintahan Indonesia. Desa selalu menarik untuk dijadikan bahan kajian karena
memiliki karakteristik tersendiri baik dari segi sosial, budaya, politik dan
ekonomi. Peran desa dan masyarakat desa juga begitu besar mulai dimasa feodal,
kolonial, perang kemerdekaan dan pasca kemerdekaan hingga era reformasi saat
ini. Perkembangan dan perubahan pun mewarnai kehidupan desa dan masyarakatnya
yang disebabkan karena faktor penguasa yang silih berganti dengan berbagai
kebijakannya serta masuknya arus modernisasi. Di dalam sejarah pemerintahan
Indonesia, tercatat bahwa desa telah ada sejak zaman dahulu kala jauh sebelum
kolonial datang dan negara Indonesia terbentuk. Sebagai suatu bentuk organisasi
pemerintahan, desa memiliki otonomi asli. Otonomi asli yaitu hak dan wewenang
untuk mengatur dan mengurus atau menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, yang
diperoleh dari dalam masyarakat desa itu sendiri berdasarkan hukum adat.
Pembangunan
pedesaan selayaknya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Pembangunan pedesaan dapat dilihat pula sebagai upaya mempercepat pembangunan
desa melalui peyediaan sarana dan prasarana untuk memberdayakan masyarakat dan
upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kokoh. Kenyataan
sekarang pelaksanaan pembangunan dipedesaan sebagian dilakukan dengan
pemanfaatan swadya masyarakat setempat dan sebagian laagi berasal dari
pemerintah.
Tanah
di kawasan hutan Gunung Cibuluh sampai hari ini masih menjadi sengketa antara
Perhutani dan masyarakat. Upaya penyelesian dengan jalan tukar menukar kawasan
hutan antara Pemda Ciamis sebagai wakil masyarakat dan Perum Perhutani tidak
selesai, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis belum memberikan tanah
pengganti. Tanah kawasan hutan Gunung Cibuluh sampai saat ini masih dikuasai
oleh masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian dan pemukiman.
Kasus
ini memberikan contoh bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan tidak mendapat
kepastian hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang ada tidak memberikan
kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Padahal hal yang paling fundamental dalam
hukum adalah kepastian hukum dan kemanfaatan baik status kawasan hutan maupun
hak atas tanah, sehingga masyarakat maupun pemerintah dalam hal ini diwakili
oleh Dinas Kehutanan dan Perum Perhutani terjamin hak-haknya
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Peraturan Desa ?
2.
Hal Apa Yang Melatar Belakang Dibentuknya
Peraturan Desa Cibuluh?
3.
Apa Tujuan Dibentuknya Peraturan Desa
Cibuluh?
4.
Apa saja tugas dan kewajiban dalam
Peraturan Desa cibuluh?
5.
Apa Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan
Desa Cibuluh ?
1.3 Tujuan
Peenulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Peraturan Desa ?
2. Untuk mengetahui latar belakang dibentuknya
Peraturan Desa Cibuluh?
3. Untuk mengetahui tujuan dibentuknya Peraturan
Desa Cibuluh?
4. Untuk mengetahui tugas dan kewajiban dalam
Peraturan Desa Cibuluh?
5.
Untuk mengetahui Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Cibuluh ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan
perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.Jenis peraturan di desa 1.
Peraturan Desa; 2. Peraturan Bersama Kepala Desa; 3. Peraturan Kepala Desa.Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.Peraturan Desa dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis
dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.Untuk
melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan
Desa dapat bervariasi di Indonesia.
2.2 Latar Belakang dibentuknya Peraturan Desa
Cibuluh
Bahwa
hutan, menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai penyangga
kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya, oleh
karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dijaga daya
dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana
serta bertanggung-gugat ; Bahwa desa menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional
dan berada di daerah kabupaten ; Bahwa menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, Bab X, masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan
menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan dan lain-lain ; d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dijelaskan diatas perlu ditetapkan
peraturan desa tentang Peran Serta Masyarakat Desa dalam Menjaga dan Memelihara
Hutan.
2.3
Tujuan dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh
Tujuannya
adalah :
a. Menampung
peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara hutan dan
kehutanan ;
b. Untuk
menyelesaikan persengketaan yang ada di masyarakat ;
c. Meningkatkan
kesejahateraan masyarakat ;
d. Mewujudkan
peran pemerintahan desa di masyarakat.
2.4
Tugas dan Kewajiban dalam Peraturan Desa Cibuluh
Seluruh
warga masyarakat diwajibkan : a. Menjaga dan memelihara hutan cagar alam dan
hutan lindung desa ; b. Menjaga dan memelihara sumber mata air dan daerah
resapan air sekitarnya ; c. Menghijaukan kembali lahan-lahan kritis seperti tebing-tebing,
pinggir-pinggir sungai, pinggir-pinggir jalan dan sebagainya ; d. Menanam pohon
jenis buah-buahan untuk menunjang kegiatan ekonomi di lahan pribadi. Tata cara
penghijauan di lahan-lahan umum diatur oleh pemerintah desa setelah musyawarah
dengan BPD. Seluruh warga masyarakat dilarang : a. Menebang pohon di hutan
cagar alam dan hutan lindung desa ; b. Menebang pohon di sumber-sumber mata air
termasuk di lahan milik pribadi ; c. Menggarap lahan di hutan cagar alam dan
hutan lindung desa ; d. Berburu binatang atau satwa yang dilindungi dengan cara
apapun seperti senapan angin, jaring dan lain-lain; e. Menggembalakan hewan
peliharaan di lahan-lahan bukan miliknya. Barang siapa yang akan menikah, maka
diwajibkan menanam pohon kayu umur panjang di lahan pribadi. Pelaksanaan
penanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dilakukan ketika membuat surat
NA dan dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RT dan Kepala Dusun. Syarat-syarat penanaman, jenis kayu, dan
ketentuan lain diatur dalam keputusan desa Data laporan tersebut
didokumentasikan untuk menjadi catatan jumlah pohon yang ditanam setiap tahun.
Orang tua anak yang baru lahir dianjurkan untuk menanam pohon kayu di lahan
pribadi. Tata cara penanaman dilakukan ketika meminta surat keterangan lahir
dari Kepala desa.
2.5
Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Cibuluh
Barang siapa
warga masyarakat yang melanggar peraturan desa ini maka dikenakan sanksi
diajukan ke persidangan tingkat RT. Apabila persidangan tingkat RT,
permasalahan tidak selesai, maka dilanjutkan ke persidangan tingkat Dusun. Apabila
persidangan tingkat dusun permasalahan tidak selesai, maka dilanjutkan ke
persidangan tingkat Desa. Pada setiap persidangan harus dilampirkan Berita
Acara Persidangan dan Surat Pernyataan di atas segel yang ditanggung pelanggar.
Apabila
sampai persidangan tingkat desa permasalahan tidak selesai, maka akan
dilimpahkan ke aparat yang berwenang (kepolisian dsb.) dan segala sesuatu
akibatnya di luar tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan desa. Setiap
persidangan dipimpin oleh ketua tingkatannya masing-masing, dihadiri tokoh
masyarakat yang ada, dan perwakilan BPD. Setiap persidangan didokumentasikan
untuk menjadi catatan pemerintah desa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Desa
atau sebutan lainnya seperti negeri, marga, kampong, dusun, dati dan sebagainya
merupakan sebuah komunitas adat dan sebagai unit pemerintahan terendah dalam
struktur pemerintahan Indonesia
2.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3.
Hutan,
menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai penyangga kehidupan
dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya.
4.
Barang
siapa warga masyarakat yang melanggar peraturan desa ini maka dikenakan sanksi
diajukan ke persidangan tingkat RT.
5.
Apabila
sampai persidangan tingkat desa permasalahan tidak selesai, maka akan
dilimpahkan ke aparat yang berwenang (kepolisian dsb.) dan segala sesuatu
akibatnya di luar tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan desa.
DAFTAR PUSTAKA
Hermawan, H.
2016. Peranan Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Fisik di Desa Cibuluh
Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. UPI: Bandung
Manshur, D.
2013. Analisis Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Blok
Gunung Cibuluh. Universitas Islam Indonesia
Nuraimi, S.
2010. Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintahan Desa. Jurnal Kybernan. 1 (1)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
