Kamis, 07 Januari 2021

 


Tugas Penilaian Hutan                                                                             Sei Lala, 3 Januari 2021

Review Jurnal “Jenis, Potensi dan Nilai Ekonomi Hasil Hutan yang dimanfaatkan Masyarakat Sekitar Tahura Bukit Barisan (Studi Kasus: Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat dan Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran)

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

 

Disusun Oleh :

Niara Sari Sevania Simarmata

181201096

MNH 5

 

 

 


 

 

 

 

 

DEPARTEMEN MANAJEMEN HUTAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021

Review Jurnal

Judul

Jenis, Potensi dan Nilai Ekonomi Hasil Hutan yang dimanfaatkan Masyarakat Sekitar Tahura Bukit Barisan (Studi Kasus: Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat dan Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran)

Jurnal

-

Volume dan Halaman

-

Tahun

2012

Penulis

Dapot Parasian Siagian, Oding Affandi dan Liliek Asmono

Reviewer

Niara Sari Sevania Simarmata

Tanggal

3 Januari 2021

Latar Belakang

Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, maka meningkat pula kebutuhan terhadap lahan untuk berbagai kepentingan. Hal ini juga yang terjadi di sekitar kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan. Tingkat ketergantungan masyarakat terhadap kawasan ini sangat tinggi, karena sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Dalam pengelolaan lahan pertaniannya mereka membutuhkan lahan. Sehingga kawasan hutan Tahura Bukit Barisan sangat rentan dari gangguan masyarakat sekitar. Karena pola pemanfaatan yang dilakukan selama ini bersifat ekstraktif (hanya mengambil) hasil hutan saja tanpa ada upaya budidaya. Hal ini merupakan yang menjadi alasan dari penelitian ini.

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis dan potensi hasil hutan kayu atau non kayu yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang berinteraksi dengan kawasan Tahura, kedua untuk mengetahui besaran nilai ekonomi setiap jenis hasil hutan yang dimanfaatkan dan ketiga untuk mengetahui besaran nilai persentase hasil hutan terhadap pendapatan masyarakat.

Subjek Penelitian

Akademisi dan masyarakat sekitar.

Metode Penelitian

Penelitian dilakukan April 2012 hingga Juli 2012 di dua desa sekitar kawasan Tahura Bukit Barisan Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara, yaitu: Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat dan Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran. Alat dan bahan yang digunakan adalah: kamera digital, seperangkat komputer, kalkulator, kuisioner, alat tulis, matriks metodelogi penelitian dan data statistik Desa Dolat Rayat dan Desa Kuta Rayat.

Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Analisis data: 1. Untuk hasil hutan yang belum dikenal harga pasarnya tetapi dapat ditukarkan atau dibandingkan dengan nilai barang dan jasa yang telah ada pasarnya, maka penilaian disatukan dengan metode relatif. Sedangkan untuk barang dan jasa hasil hutan yang belum dikenal pasarnya dan tidak termasuk dalam sistem pertukaran, maka penilaian dilakukan dengan metode biaya pengadaan, yaitu banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang dan jasa hutan tersebut. 2. Menghitung nilai rata-rata jumlah barang yang diambil setiap responden per jenis. 3. Menghitung nilai total pengambilan per unit barang per tahun TP = RJ x FP x JP 4. Menghitung nilai ekonomi barang hasil hutan per jenis barang setiap tahun NH = TP x HH 5. Mengitung persentase nilai ekonomi dengan cara: % NE = 𝑁𝐸𝑖 πœ€π‘πΈ X 100% 6. Menghitung pendapatan total, pendapatan dari dalam hutan dan luar hutan Menghitung tingkat kontribusi pemanfaatan hasil hutan. Kontribusi = Pendapatan dalam Hutan Pendapatan Total x 100%.

Dalam jurnal ini juga dijelaskan batasan dalam penelitian.

Hasil Penelitian

Hasil hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu bambu, keranjang bambu, humus, kayu bakar, tanaman hias, satwa, dan anakan pohon. Terdaapat tiga jenis bambu yang digunakan masyarakat beserta fungsinya yaitu Pemanfaatan jenis bambu petung adalah untuk tiang konstruksi rumah kasa, karena ukurannya lebih besar. Bambu Regen untuk bahan dasar pembuatan kerajinan keranjang sayur dan bahan konstruksi rumah kasa untuk tanaman hias oleh pengusaha tanaman hias. Pemanfaatan Bambu Tali di Desa Kuta Rayat adalah untuk acak-acak yaitu tiang penyangga tanaman pertanian seperti Tomat dan Cabai.

Untuk tanaman hias yang dimanfaatkan masyarakat yaitu anggrek dengan Harga per unit anggrek adalah Rp. 12.000, Kadaka sebagai tanaman hias untuk dijual dengan harga Rp. 20.000/pot. Tanaman Paku juga digunakan untuk tanaman hias dan media tanam anggrek dengan tujuan komersil. Adapun harga rata-rata tumbuhan paku adalah Rp. 15.000. Masyarakat juga memanfaatkan kantung semar dengan tujuan dijual dengan harga Rp. 12.000 per unitnya.

Untuk satwa masyarakat memanfaatkan kupu-kupu dengan harga Rp.50.000/ekor dan babi hutan Rp.120.000/ekor. Humus didapat dari serasa tumbuhan yang dapat dijual dengan kisaran harga Rp. 10.000-Rp. 15.000/kg. Masyarakat juga memanfaatkan anakan pohon yang didapan dari hasil budidaya maupun hutan. Untuk kayu bakar memiliki harga Rp. 8.000/ikat.

Kesimpulan

Jenis hasil hutan yang dimanfaatkan masyarakat Desa Dolat Rayat adalah: Tanaman Hias, Humus, Bambu, Keranjang Bambu, Satwa (Kupu-kupu) dan Anakan Pohon. Sedangkan jenis hasil hutan yang dimanfaatkan masyarakat Desa Kuta Rayat adalah: Humus, Bambu, Kayu Bakar dan Satwa (Babi Hutan). 2. Persentase nilai ekonomi hasil hutan terbesar di Desa Dolat Rayat adalah Keranjang Bambu yaitu sebesar 34.65% atau Rp. 51.170.000 dan persentase nilai ekonomi terkecil adalah Tumbuhan Paku yaitu: 1.17% atau Rp. 2.650.000 sedangkan nilai ekonomi hasil hutan terbesar di Desa Kuta Rayat adalah Bambu yaitu sebesar 60.17% atau Rp. 52.800.000 dan persentase nilai ekonomi terkecil adalah satwa (Babi Hutan) 3.6% atau Rp. 3.120.000. 3. Potensi terbesar yang berpotensi dikembangkan, dan memberi kontribusi nilai ekonomi yang besar adalah Kupu-kupu, hanya dengan total pengambilan 324 ekor pertahun kontribusi nilai ekonominya sebesar Rp. 16.200.000 atau 10.97% di Desa Dolat Rayat dan 8.2% dikedua Desa penelitian.

Kelebihan

Jurnal yang berjudul “Jenis, Potensi dan Nilai Ekonomi Hasil Hutan yang dimanfaatkan Masyarakat Sekitar Tahura Bukit Barisan (Studi Kasus: Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat dan Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran)” disajikan dengan sangat detail, dalam penulisannya juga memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas. Penulis mempermudah pembaca dengan menyajikan tabel dan juga diagram untuk mengetahui dengan cepat hasil dari  penelitian. Penelitian yang dilakukan juga didukung dengan literatur yang ada maka dari itu jurnal ini cukup memberikan wawasan dan dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan nilai ekonomi hasil hutan di Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat dan Desa Kuta Rayat Kecamatan Naman Teran.

Kekurangan

Dalam jurnal ini tidak ada halaman yang mempermudah pembaca dalam mencari informasi dan juga tidak ada sumber penerbit jurnal begitupun dengan volume dan nomor jurnal, sehingga hasil penelitian ini sulit dicantumkan sebagai literatur dalam penelitian berikutnya.

Minggu, 14 Juni 2020

Laporan Mata Kuliah Kewirausahaan "KISAH INSPIRATIF PENGUSAHA TOKO NIWIFELINT"

Laporan Mata Kuliah Kewirausahaan                                                     Medan,   Juni 2020

KISAH INSPIRATIF PENGUSAHA TOKO NIWIFELINT

 

Dosen Penanggungjawab:   

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Disusun Oleh:

Niara Sari Sevania 

181201096

HUT 2A

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas Berkat dan Rahmat-Nya penulis mampu menyelesaikan laporan Kewirausahaan yang berjudul “Kisah Inspiratif Pengusaha Toko Niwifelint“ Laporan ini disusun untuk menambah informasi dan wawasan bagi pembaca khususnya tentang inspirasi dalam memulai usaha serta merupakan salah satu tugas dari matakuliah Kewirausahaan di Program Studi Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara.

            Penulis mengucapkan terimakasih kepada bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pengampu matakuliah Kewirausahaan dan para asisten yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan Laporan ini sehingga Laporan “Kisah Inspiratif Pengusaha Toko Niwifelint“ dapat selesai.

            Penulis menyadari bahwa laporan ini belum sempurna, baik dari segi teknik penyusunan maupun dari segi materi dan pembahasan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca laporan  ini  demi penyempurnaan paper ini. Penulis juga mengharapkan agar laporan ini bermanfaat bagi semua pembaca.

 

 

 

Medan,   Juni 2020

 

 

Penulis

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Biografi Narasumber

            Pemilik Toko Niwifelint ini ialah Asda Risma Sinabutar, seorang Ibu Rumah Tangga kelahiran 1968 dan memiliki empat orang anak. Beliau memulai usaha menjual pakaian sejak pindah bersama suaminya ke suatu desa yaitu Pondok Gelugur tempat dimana sang suami bekerja. Seorang perempuan dengan latar belakang pendidikan akademi keperawatan ini awalnya memulai usaha dengan membuka praktik pengobatan dikarenakan tidak adanya puskesmas di Desa Pondok Gelugur dan jauhnya menjangkau rumah sakit. Sang suami adalah seorang asisten disebuah perusahaan kebun sawit yang ada di Desa Pondok Gelugur, hal ini juga menjadikan Ibu Asda sebagai orang kepercayaan untuk menangani kecelakaan yang terjadi dilapangan. Praktik tersebut berjalan lancar para penduduk juga sangat ramah kepada mereka sebagai pendatang.

            Kedekatan beliau dengan penduduk setempat membuat cepat beradaptasi dengan daerah baru, bahkan beberapa penduduk bercerita tentang sulitnya membeli pakaian dengan kualitas baik. Hal ini memunculkan ide usaha baru bagi beliau, namun masalahnya adalah tidak adanya modal. Saat itu Bu Asda memberanikan diri mengajukan ide usahanya pada sang suami. Ide ini didukung oleh sang suami, mereka memulai bisnis dengan modal awal Rp. 2500000 Pakaian yang akan dijual dibeli langsung dari tanah abang dengan bantuan adik beliau yang ada di Jakarta, kemudian barang dikirimkan melalui bus.

            Beliau memulai berjualan baju di tahun 2008 saat itu ia menjual pakaian dengan cara pembeli datang kerumah untuk melihat baju dan sesekali beliau juga berjualan dengan sepeda motor kerumah-rumah penduduk. Beliau juga memberikan pilihan kepada pembeli dengan membayar langsung atau membayar dengan menyicil. Hingga akhirnya di tahun 2017 beliau pindah ke desa yang penduduknya lebih ramai lagi, desa itu tidak jauh dari Desa Pondok Gelugur, beliau sudah memiliki toko baju sendiri saat ini.

1.2  Profil dan Kegiatan Usaha

Toko Niwifelint beridiri pada tahun 2017, namun sudah memiliki beberapa pelangggan tetap hal ini dikarenakan usaha ini sudah dijalankan beberapa tahun sebelum toko Niwifelint berdiri. Nama Niwifelint sendiri adalah gabungan dari nama keempat anak pemilik toko yaitu Nia, Willy, Feby dan Glint. Usaha ini bergerak dibidang penjualan pakaian. Sampai saat ini kegiatan penjualan masih dilakukan dengan system pembayaran langsung maupun dengan menyicil, bahkan pemilik usaha juga masih mau sesekali berkeliling mengedarkan pakaian khususnya pada langganan di Desa Pondok Gelugur. Toko Niwifelint menjual pakaian wanita, pria, anak-anak, dan juga busana muslim.

Umumnya kualitas barang yang dijual adalah barang dengan mutu standar sampai kualitas sangat baik. Walaupun harga di toko tersebut menjadi relatif lebih mahal, tidak adanya keberagaman harga mulai dari yang murah sampai yang mahal, namun sang pemilik toko tetap optimis hal ini dikarenakan kepercayaan pelanggan adalah hal utama, dengan memberikan kualitas yang bagus maka pelanggan akan terus berbelanja di toko Niwifelint. Alasan lain juga dikarenakan pada toko ini pelanggan yang sudah dikenal baik dapat melakukan angsuran pada barang yang dibeli, maka akan tidak baik jika angsuran baru selesai tapi baju yang dibeli rusak.

Kegiatan yang dilakukan dalam usaha ini adalah penjualan pakaian perempuan, laki-laki, anak-anak, dan busana muslim. Namun baju yang paling cepat habis adalah pakaian tidur. Bagi masyarakat ditempat Bu Asda menjalankan bisnis, mereka lebih menyukai pakaian tidur karena simpel dan dapat dipakai kemana saja, seperti kepasar, maupun kegiatan lainnya. Toko niwifelint juga memberikan beberapa diskon untuk pelanggan tetap dan juga memberikan THR berupa baju gratis di hari raya pada pelanggan tetap.

 

BAB II

PRESTASI

 

2.1 Kesuksesan

Usaha yang awalnya tidak mempunyai lapak berjualan dan dilakukan dirumah dengan modal kecil dan tak jarang berjualan keliling dengan menggunakan sepeda motor ini telah memiliki toko sendiri dengan barang yang lebih lengkap. Pemilik usaha juga mendapat penghasilan yang semakin besar dari penjualan pakaian yang ia rintis sejak tahun 2008. Tak hanya itu pemilik bisnis juga sudah membuka lapangan pekerjaan untuk bekerja di toko Niwifelint. Pembeli juga datang dari berbagai desa tidak hanya desa sungai lala dan desa pondok gelugur saja. Toko Niwifelint juga mendapatkan kepercayaan dari beberapa pelanggan untuk melengkapi seragam kebutuhan organisasi maupun acara tertentu.

2.2 Tips dari Narasumber

            Milikilah pergaulan yang luas, jalin hubungan baik dengan setiap orang, dan peka terhadap masalah yang ada. Sering sekali masalah adalah jalan untuk menemukan inspirasi. Dalam memulai suatu usaha kita harus mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu, milikilah sikap pantang menyerah, jangan pernah mengeluh, tanamkan keinginan bahwa dimana ada kemauan disitu ada jalan. Jangan takut karena tidak ada modal, takutlah ketika anda tidak ada inspirasi. Inspirasi dan sikap adalah modal yang sesungguhnya. Biaya untuk memulai usaha dapat dimulai dengan meminta bantuan pada keluarga atau pun orang yang dekat dengan kita. Sesuatu yang besar dimulai dari kecil. Jangan pernah gengsi untuk memulai sebuah usaha. Dalam memulai usaha juga perlu diperhatikan  perencanaan yang matang.

 

BAB III

STRATEGI

3.1 Kiat dan Teknik dalam Menjalankan Usaha

            Dalam menjalankan usaha yang paling utama adalah sikap.  Hal ini dikarenakan sikap yang akan mempengaruhi tindakan kita kedepannya dalam  menghadapi setiap tantangan dalam beriwirausaha. Harusnya kita memiliki sikap yang pantang menyerah dan selalu peka terhadap kondisi sekitar untuk membuka jendela inspirasi. Selain itu pelayanan yang baik akan berdampak baik pula pada usaha yang sedang di jalankan, jadikan customer service yang baik sebagai prioritas. Pantau terus customer service anda dan buat perubahan yang perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan yang lebih unggul dari pada pesaing lain. Mengembangkan taknik pemasaran juga merupakan cara efektif untuk meningkatkan penjualan, misalnya seperti: membuat dan menggunakan paket promosi, melibatkan media online juga dapat membantu usaha anda. Anda juga bisa membuat situs web usaha anda, di sana anda dapat menjelaskan tentang usaha anda seperti: logo usaha, jenis produk dan layanan yang anda tawarkan ,informasi kontak dari nomor telpon akun sosial media ataupun alamat email sehingga pelanggan dapat menemukan alamat anda dengan mudah, serta cantumkan testimoni dari review produk dari pelanggan. Kiat selanjutnya efesiensikan pengeluaran anda dan  pantau seluruh pengeluaran anda. 

3.2 Strategi Usaha dalam Pandemi Covid-19

            Dalam  masa pandemi seperti sekarang ini menggunakan taknologi adalah cara terbaik untuk terus menjaga kesetabilan dalam penjualan seprti menggunakan media sosial sebagai jalan untuk mempromosikan usaha kita,dalam situasi seperti saat ini sebagian pengusaha juga ada yang terhmbat dalam  penagihan karena  tidak bisa nya bertatap muka secara langsung.maka penggunaan jurnal dan penghitungan yang tepat sangat mempengaruhi system pembukuan , serta mengirimkan pesankepada pelanggan melalui media juga dapat membantu kelancaran  dalam usaha.rencanakan ulang pendapat dan pangkas biyaya pengeluaran.

BAB III

                                                              PENUTUP                                 

 3.1 Kesimpulan

  • Hal yang paling utama dalam memulai sebuah usaha adalah memiliki sikap yang benar.
  • Milikilah pergaulan yang luas, jalin hubungan baik dengan setiap orang, dan peka terhadap      masalah yang ada. Sering sekali masalah adalah jalan untuk menemukan inspirasi.

  • Dalam memulai suatu usaha kita harus mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu, milikilah sikap pantang menyerah, jangan pernah mengeluh, tanamkan keinginan bahwa dimana ada kemauan disitu ada jalan.
  • Peka terhadap kondisi disekitar untuk membuka inspirasi.
  • Jangan takut gagal, semua yang besar berawal dari yang kecil.

3.2 Saran

           Sebaiknya sebelum memulai suatu usaha milikilah sikap yang benar dan selalu semangat.

                        LAMPIRAN

 


Sabtu, 04 Januari 2020


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                             Medan, 4 Januari 2020

PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
( DESA CIBULUH NOMOR : 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA HUTAN)

Dosen penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.


Oleh:
Niara Sari Sevania Simarmata
181201096
Hut 3B












PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020







KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
          Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
          Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
          Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.


Medan,  Januari 2020


Penulis       






BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Desa atau sebutan lainnya seperti negeri, marga, kampong, dusun, dati dan sebagainya merupakan sebuah komunitas adat dan sebagai unit pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia. Desa selalu menarik untuk dijadikan bahan kajian karena memiliki karakteristik tersendiri baik dari segi sosial, budaya, politik dan ekonomi. Peran desa dan masyarakat desa juga begitu besar mulai dimasa feodal, kolonial, perang kemerdekaan dan pasca kemerdekaan hingga era reformasi saat ini. Perkembangan dan perubahan pun mewarnai kehidupan desa dan masyarakatnya yang disebabkan karena faktor penguasa yang silih berganti dengan berbagai kebijakannya serta masuknya arus modernisasi. Di dalam sejarah pemerintahan Indonesia, tercatat bahwa desa telah ada sejak zaman dahulu kala jauh sebelum kolonial datang dan negara Indonesia terbentuk. Sebagai suatu bentuk organisasi pemerintahan, desa memiliki otonomi asli. Otonomi asli yaitu hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus atau menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, yang diperoleh dari dalam masyarakat desa itu sendiri berdasarkan hukum adat.
Pembangunan pedesaan selayaknya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Pembangunan pedesaan dapat dilihat pula sebagai upaya mempercepat pembangunan desa melalui peyediaan sarana dan prasarana untuk memberdayakan masyarakat dan upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kokoh. Kenyataan sekarang pelaksanaan pembangunan dipedesaan sebagian dilakukan dengan pemanfaatan swadya masyarakat setempat dan sebagian laagi berasal dari pemerintah.
Tanah di kawasan hutan Gunung Cibuluh sampai hari ini masih menjadi sengketa antara Perhutani dan masyarakat. Upaya penyelesian dengan jalan tukar menukar kawasan hutan antara Pemda Ciamis sebagai wakil masyarakat dan Perum Perhutani tidak selesai, dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis belum memberikan tanah pengganti. Tanah kawasan hutan Gunung Cibuluh sampai saat ini masih dikuasai oleh masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian dan pemukiman.
Kasus ini memberikan contoh bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan tidak mendapat kepastian hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang ada tidak memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Padahal hal yang paling fundamental dalam hukum adalah kepastian hukum dan kemanfaatan baik status kawasan hutan maupun hak atas tanah, sehingga masyarakat maupun pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kehutanan dan Perum Perhutani terjamin hak-haknya
1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Peraturan Desa ?
2.      Hal Apa Yang Melatar Belakang Dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh?
3.      Apa Tujuan Dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh?
4.      Apa saja tugas dan kewajiban dalam Peraturan Desa cibuluh?
5.      Apa Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Cibuluh ?

1.3     Tujuan Peenulisan
1.  Untuk mengetahui pengertian Peraturan Desa ?
2.  Untuk mengetahui latar belakang dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh?
3.  Untuk mengetahui tujuan dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh?
4.  Untuk mengetahui tugas dan kewajiban dalam Peraturan Desa Cibuluh?
5. Untuk mengetahui Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Cibuluh ?









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Peraturan Desa
            Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.Jenis peraturan di desa 1. Peraturan Desa; 2. Peraturan Bersama Kepala Desa; 3. Peraturan Kepala Desa.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia.
2.2 Latar Belakang dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh
Bahwa hutan, menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana serta bertanggung-gugat ; Bahwa desa menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten ; Bahwa menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bab X, masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan dan lain-lain ; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dijelaskan diatas perlu ditetapkan peraturan desa tentang Peran Serta Masyarakat Desa dalam Menjaga dan Memelihara Hutan.
2.3 Tujuan dibentuknya Peraturan Desa Cibuluh
Tujuannya adalah :
a. Menampung peran serta masyarakat dalam menjaga dan memelihara hutan dan
kehutanan ;
b. Untuk menyelesaikan persengketaan yang ada di masyarakat ;
c. Meningkatkan kesejahateraan masyarakat ;
d. Mewujudkan peran pemerintahan desa di masyarakat.
2.4 Tugas dan Kewajiban dalam Peraturan Desa Cibuluh
Seluruh warga masyarakat diwajibkan : a. Menjaga dan memelihara hutan cagar alam dan hutan lindung desa ; b. Menjaga dan memelihara sumber mata air dan daerah resapan air sekitarnya ; c. Menghijaukan kembali lahan-lahan kritis seperti tebing-tebing, pinggir-pinggir sungai, pinggir-pinggir jalan dan sebagainya ; d. Menanam pohon jenis buah-buahan untuk menunjang kegiatan ekonomi di lahan pribadi. Tata cara penghijauan di lahan-lahan umum diatur oleh pemerintah desa setelah musyawarah dengan BPD. Seluruh warga masyarakat dilarang : a. Menebang pohon di hutan cagar alam dan hutan lindung desa ; b. Menebang pohon di sumber-sumber mata air termasuk di lahan milik pribadi ; c. Menggarap lahan di hutan cagar alam dan hutan lindung desa ; d. Berburu binatang atau satwa yang dilindungi dengan cara apapun seperti senapan angin, jaring dan lain-lain; e. Menggembalakan hewan peliharaan di lahan-lahan bukan miliknya. Barang siapa yang akan menikah, maka diwajibkan menanam pohon kayu umur panjang di lahan pribadi. Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dilakukan ketika membuat surat NA dan dilaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RT dan Kepala Dusun.  Syarat-syarat penanaman, jenis kayu, dan ketentuan lain diatur dalam keputusan desa Data laporan tersebut didokumentasikan untuk menjadi catatan jumlah pohon yang ditanam setiap tahun. Orang tua anak yang baru lahir dianjurkan untuk menanam pohon kayu di lahan pribadi. Tata cara penanaman dilakukan ketika meminta surat keterangan lahir dari Kepala desa.

2.5 Sanksi Bagi Pelanggaran Peraturan Desa Cibuluh
Barang siapa warga masyarakat yang melanggar peraturan desa ini maka dikenakan sanksi diajukan ke persidangan tingkat RT. Apabila persidangan tingkat RT, permasalahan tidak selesai, maka dilanjutkan ke persidangan tingkat Dusun. Apabila persidangan tingkat dusun permasalahan tidak selesai, maka dilanjutkan ke persidangan tingkat Desa. Pada setiap persidangan harus dilampirkan Berita Acara Persidangan dan Surat Pernyataan di atas segel yang ditanggung pelanggar.
Apabila sampai persidangan tingkat desa permasalahan tidak selesai, maka akan dilimpahkan ke aparat yang berwenang (kepolisian dsb.) dan segala sesuatu akibatnya di luar tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan desa. Setiap persidangan dipimpin oleh ketua tingkatannya masing-masing, dihadiri tokoh masyarakat yang ada, dan perwakilan BPD. Setiap persidangan didokumentasikan untuk menjadi catatan pemerintah desa.


















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Desa atau sebutan lainnya seperti negeri, marga, kampong, dusun, dati dan sebagainya merupakan sebuah komunitas adat dan sebagai unit pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia
2.      Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3.      Hutan, menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat cenderung menurun kondisinya.
4.      Barang siapa warga masyarakat yang melanggar peraturan desa ini maka dikenakan sanksi diajukan ke persidangan tingkat RT.
5.      Apabila sampai persidangan tingkat desa permasalahan tidak selesai, maka akan dilimpahkan ke aparat yang berwenang (kepolisian dsb.) dan segala sesuatu akibatnya di luar tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan desa.











DAFTAR PUSTAKA
Hermawan, H. 2016. Peranan Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Fisik di Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. UPI: Bandung

Manshur, D. 2013. Analisis Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Blok Gunung Cibuluh. Universitas Islam Indonesia

Nuraimi, S. 2010. Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintahan Desa. Jurnal Kybernan. 1 (1)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa